Agar proses maklon berjalan lancar dan legal, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh calon pemilik brand. Kalau belum memiliki dari awal, sebagian besar bisa kami bantu prosesnya.
Kami bedakan syarat menjadi dua kategori:
Untuk tahap awal konsultasi dan formulasi, Anda hanya perlu:
A. Persyaratan Umum (Untuk Semua Klien)
1. Nama Merek/Brand (e-Sertifikat)
Jika belum punya, disarankan segera daftarkan HAKI agar dapat didaftarkan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM.
2. KTP Pemilik Merek/Brand(e-Copy)
Untuk pencatatan legalitas dasar. Bisa perorangan.
3. Surat Kuasa Atas Hak Merek
Surat kuasa atas hak merek kepada CV ASIH PUTRI BINTAN untuk untuk menotifikasi dan memproduksi kosmetika dengan merek tersebut.
4. Surat Keterangan Penggunaan Merek
Surat Keterangan Penggunaan Merek kepada CV ASIH PUTRI BINTAN untuk memproduksi, menotifikasi dan mengedarkan produk kosmetika.
5. Nomor WhatsApp Aktif & Email
Komunikasi selama proses maklon.
B. Persyaratan Khusus untuk Izin Edar BPOM
Jika Anda ingin mengurus nomor notifikasi BPOM atas nama Anda, maka perlu melengkapi dokumen tambahan berikut:
1. Untuk Individu (perorangan):
- Scan KTP pemilik
- NPWP pribadi (jika ada)
- Surat kuasa kepada pabrik (kami sediakan template-nya)
- Surat pernyataan tanggung jawab produk (kami bantu)
- Nama dan jenis produk final
2. Untuk Badan Usaha (CV/PT):
- Akta pendirian perusahaan
- NPWP perusahaan
- SIUP/NIB
- Domisili usaha
- Surat kuasa dan pernyataan resmi
- Nama penanggung jawab produk
✅Jika Anda belum memiliki badan usaha, pendaftaran BPOM bisa tetap dilakukan atas nama perorangan (dengan konsekuensi tertentu, seperti keterbatasan registrasi merek).